JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri harus berani mengidentifikasi segala kekurangan di tubuh Polri demi tercapainya reformasi yang menyeluruh dan berintegritas.
Dalam arahannya di Istana Merdeka pada Jumat (7/11/2025), Presiden menekankan bahwa tugas komisi ini bukan sekadar menilai, tetapi juga memberikan solusi yang berpihak pada kepentingan bangsa dan negara.
“Komisi ini saya harap akan mengkaji institusi Polri, dengan segala kebaikan dan kekurangannya. Marilah kita memikirkan kepentingan bangsa dan negara, kita jangan takut melihat kekurangan,” ujar Presiden.
Prabowo juga menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuka ruang komunikasi yang luas dengan seluruh elemen, baik internal maupun eksternal, guna mempercepat proses reformasi di lingkungan Korps Bhayangkara.
“Jika saudara-saudara dapat masuk, diskusi, dan minta pandangan-pandangan yang masih aktif. Dan ada beberapa tokoh mantan Kepala Kepolisian, tapi sudah di luar, mereka bisa memberi masukan, pandangan-pandangan,” ucap Presiden.
Komisi yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, dijadwalkan akan menggelar rapat perdana pada Senin (10/11/2025) pukul 13.00 WIB di Kantor Kapolri.
Jimly menegaskan bahwa Presiden tidak memberikan tenggat waktu yang kaku, namun mengharapkan laporan kemajuan disampaikan setiap tiga bulan agar hasil kerja komisi dapat terus dievaluasi dan dimaksimalkan.
“Insyaallah Senin, jam 1 (siang), kami akan mengadakan rapat pertama di Kantor Kapolri. Komisi ini diharapkan bekerja secepatnya, tetapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu, minimal tiga bulan sudah laporan,” kata Jimly.
Pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Polri dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Istana Merdeka melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P/2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Langkah ini menandai komitmen pemerintahan Prabowo untuk membangun institusi kepolisian yang lebih profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat di era baru reformasi sektor hukum Indonesia.***




