SEOUL – Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol akhirnya dibebaskan dari penjara pada Sabtu sore (8/3/2025), setelah menjalani 52 hari di tahanan. Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Distrik Seoul, yang pada Jumat (7/3/2025) memerintahkan pembebasan Yoon berdasarkan tuntutan tim pengacaranya. Mereka berpendapat bahwa penahanan Yoon tidak sah secara hukum.
Menurut pengacara, Yoon seharusnya bisa menghadapi persidangan terkait tuduhan pemberontakan yang terkait dengan status darurat militer tanpa perlu ditahan.
Yoon meninggalkan Pusat Penahanan Seoul dengan wajah ceria, melambaikan tangan kepada pendukungnya dan membungkuk sebagai tanda terima kasih atas dukungan mereka. “Saya mengapresiasi keberanian dan tekad pengadilan dalam mengoreksi pelanggaran hukum,” ujar Yoon dalam pernyataannya, seperti dilansir dari Yonhap.
Keputusan pembebasan ini terjadi setelah Jaksa Agung Shim Woo Jung memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan. Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk banding, namun memilih untuk tidak mengambil kesempatan itu.
Partai Kekuatan Rakyat (PPP), yang mendukung Yoon, menyambut baik pembebasannya. Juru Bicara PPP, Shin Dong Wook, menyebut keputusan ini sebagai langkah yang adil dan berharap hal ini dapat memperbaiki sistem hukum yang dianggap menyimpang. “Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki aturan hukum,” katanya.
Namun, reaksi berbeda datang dari Partai Demokrat, oposisi utama. Mereka mengecam keputusan jaksa penuntut yang dianggap memperburuk krisis politik dengan membebaskan Yoon. Partai ini mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera memakzulkan Yoon dalam keputusan mendatang.
Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan segera memutuskan apakah akan menerima pemakzulan terhadap Yoon atau mengembalikan jabatannya dalam beberapa hari ke depan.
Alasan Pembebasan Yoon
Keputusan pengadilan untuk membebaskan Yoon berawal dari protes pengacara yang menilai penahanan tersebut cacat hukum. Pihak yang mengajukan penahanan, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus pemberontakan yang melibatkan Yoon. Hakim menegaskan pentingnya klarifikasi prosedural dalam memastikan keabsahan penyelidikan.
Tim hukum Yoon memuji keputusan ini sebagai bukti bahwa supremasi hukum masih berlaku di Korea Selatan. Pengacara Yoon juga mengkritik jaksa yang lambat dalam mengajukan dakwaan. Berdasarkan hukum Korea Selatan, jika dakwaan tidak diajukan dalam waktu 10 hari setelah penahanan, maka tersangka berhak dibebaskan.
Yoon ditangkap pada 15 Januari, dan penahanannya seharusnya berakhir pada 25 Januari. Namun, dakwaan baru dikeluarkan pada 26 Januari, yang dinilai melanggar hukum karena masa penahanan diperpanjang tanpa dasar yang jelas. Sementara itu, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi berargumen bahwa penyelidikan pemberontakan adalah bagian dari kejahatan terkait penyalahgunaan kekuasaan.