JAKARTA – Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan sebesar Rp20 miliar terhadap pemilik jaringan klinik Prodia. Kasus ini berawal dari kematian dua remaja open BO di Jakarta Selatan pada April 2024.
Kedua remaja tersebut dilaporkan disetubuhi dan diberi narkoba sebelum meninggal dunia.
Tersangka dalam kasus ini, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang diketahui merupakan anak bos Prodia, mengaku telah diperas oleh Bintoro dan diminta untuk menyerahkan uang Rp20 miliar, mobil Ferrari, serta motor Harley Davidson, dengan janji agar kasus pembunuhan tersebut dihentikan. Selain itu, keluarga korban juga diintimidasi untuk mencabut laporan mereka.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan meminta sejumlah uang dan aset kepada keluarga pelaku sebagai syarat menghentikan penyidikan.
“Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah,” ujarnya pada Minggu (26/1/2025).
Namun, Bintoro membantah tuduhan tersebut dengan keras dan menyebutnya sebagai fitnah. “Itu fitnah dan mengada-ada,” ujar Bintoro pada kesempatan yang sama.
Meski demikian, Propam Polda Metro Jaya tetap menyita ponselnya untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.
IPW juga mendesak agar Propam Pusat menyelidiki aliran dana sebesar Rp20 miliar tersebut.
“Kami yakin bahwa uang yang diperoleh dari pemerasan ini tidak hanya untuk kepentingan pribadi Bintoro, tetapi dipastikan mengalir ke pihak-pihak lain,” tutupnya