Live Program Jelajah UHF Digital

Prresiden Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pimpinan Penanganan Polusi Udara di Jakarta dan Sekitarnya

JAKARTA – Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pimpinan penanganan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Hal tersebut diutarakan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan

“Secara keseluruhan, koordinasi operasional ini dipimpin oleh Menko Marinves,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden Jokowi, instruksikan untuk melakukan penanaman pohon besar oleh pemerintah, pihak swasta dan masyarakat.

“Presiden juga menegaskan untuk bisa mulai dilakukan penanaman pohon-pohon yang besar oleh semua stakeholders termasuk kantor pemerintah kemudian masyarakat dan dunia usaha juga di gedung-gedung atau di teras-teras gedung-gedung yang besar,”ungkapnya.

“Jadi kita perlu tanam sebanyak-banyaknya tadi saya juga diarahkan kalau perlu jarak tanamnya diatur jangan seperti biasa 3×1 misal tapi cukup 1×1 dan lain-lain,”lanjut Siti.

Dalam kesempatan itu, Siti juga melaporkan kepada Presiden Jokowi saat ini sudah ada 100 anggota tim untuk penegakan hukum polusi udara.

“Dari sisi KLHK, saya tadi laporkan (kepada Presiden Jokowi) sudah dilaporkan langkah-langkah penegakan hukum. Tim KLHK sudah operasi di lapangan dengan 100 anggota tim,” ungkapnya.

“Dari 351 industri, termasuk PLTU dan PLTD sebagai sumber pencemaran, kami melakukan identifikasi 161 yang akan kita periksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh pengamatan peralatan yang ada di kementerian,” ungkap Siti.

Pada kesempatan itu, Siti mengatakan dari 161 yang akan diperiksa paling banyak berada di 120 unit usaha di Sumur Batu dan Bantargebang.

“Jadi misalnya, yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu dan Bantar Gebang kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar lubang buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10,” kata Siti.

Sementara itu, kata Siti, hingga tanggal 24 Agustus 2023, sudah ada 11 entitas yang telah dikenakan sanksi administrasi.

“Yang sudah dilakukan sampe tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas. Kami akan lanjutkan langkah-langkah ini 4 sampai 5 minggu lagi ke depan,” tutup Siti.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *