JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto mengatakan oknum anggota TNI AL yang terlibat kasus penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tanggerang-Merak tidak diadili di peradilan sipil atau umum. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan atas desakan masyarakat yang menginginkan agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diproses melalui peradilan biasa.
“Terkait desakan publik yang meminta agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena mereka adalah prajurit militer aktif,” katanya kepada wartawan. Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut, Hariyanto menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, tepatnya pada pasal 9 ayat 1 huruf a, disebutkan bahwa pengadilan militer berwenang untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana selama masih aktif sebagai anggota militer.
“Dengan demikian, ketiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus ini akan diadili melalui pengadilan militer, karena mereka tunduk pada sistem peradilan militer,” tegasnya.
Selain itu, Hariyanto juga memberikan penjelasan terkait regulasi penggunaan senjata api di kalangan anggota TNI. Ia menekankan bahwa penggunaan senjata oleh prajurit diatur oleh Mabes TNI dan masing-masing matra. Prosedur penggunaan senjata harus melalui izin yang sesuai dengan jabatan dan tugas tanggung jawab masing-masing personel, dengan memastikan bahwa setiap pemegang senjata telah mendapatkan pelatihan dan pemahaman yang sesuai mengenai peraturan yang berlaku.
“Hanya mereka yang memiliki izin sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab yang dapat menggunakan senjata api. Prosedur dan aturan penggunaan senjata telah dijelaskan secara jelas kepada setiap pemegang senjata,” tutupnya.
