JAKARTA – Puspom TNI berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka sipil dalam kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya HA. Pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka untuk melengkapi pemeriksaan keterlibatan HA dan ABC.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan ketiga tersangka itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Sebagai pihak pemberi suap, ketiganya disangkakan KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketiganya, kata dia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Henri Alfiandi. “Untuk tersangka Marsdya HA Saudara Mulsunadi, Saudara Roni Aidil, dan Saudari Marilya. Ini juga sipil dan swasta,” terangnya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Kamis (10/8/2023).
Selain akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dari sipil. Pihaknya juga akan meminta keterangan daru sejumlah saksi lainnya.
“PNS (Didi) Hamzar selaku Kapusdatin, Kapten Kal Budhi Indra Bayu Kasubag TU Basarnas, Kapten Adm Kusmina selaku staf pribadi, Letkol Adm AFC selaku pemegang dana keuangan Basarnas, Saudara Emsil selaku saksi pelapor KPK, dan Marsma TNI Danang dari Basarnas,” ucapnya.
Mantan Kadispen AL itu menjelaskan bahwa Henri Alfiandi disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.