JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Liliek Prisbawono memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY). kedatangan Liliek Prisbawono di kantor KY untuk dimintai keterangan terkait putusan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan Liliek diperiksa sebagai saksi dalam kasus antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Tujuannya adalah untuk mencari adanya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim,” katanya kepada wartawan.
Pemeriksaan tidak berhenti pada tahap ini. KY akan memanggil Majelis Hakim PN Jakpus yang memeriksa perkara tersebut. “Harapannya, Majelis Hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan,” tambahnya.
Sebagai informasi, putusan penundaan Pemilu 2024 merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Partai Prima terhadap KPU RI dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.
PN Jakpus telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI, sehingga KPU RI diwajibkan menunda Pemilu.
“Diterima Gugatan Penggugat secara keseluruhan,” demikian bunyi putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip pada Kamis, 2 Maret 2023.