JAKARTA – Ratusan rekening milik pentolan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan pembekuan ratusan rekening Panji Gumilang diungkapkan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Menurut Ivan Yustiavandana ada sekira 256 rekening yang terhubung dengan Panji Gumilang dan menggunakan enam nama berbeda.
Dari transaksi-transaksi dari rekening-rekening tersebut mencapai triliunan dalam kurun waktu lima tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa dana yang dimiliki oleh Panji Gumilang diduga berasal dari penipuan, sumbangan yayasan, serta keterkaitan dengan Negara Islam Indonesia (NII). Selain itu, dana yayasan juga diduga digunakan secara pribadi oleh Panji Gumilang.
Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu telah menarik perhatian publik karena pemimpinnya, Panji Gumilang, dianggap menyebarkan ajaran sesat. Beberapa ajaran menyimpang yang dikaitkan dengan pesantren ini antara lain mencampurkan jemaah pria dan wanita dalam satu saf, menghalalkan zina dengan tebusan uang, dan rencana pendirian pesantren Kristen.
Menurut situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pondok Pesantren Al Zaytun memang kontroversial bahkan sejak puluhan tahun yang lalu. Pada tahun 2002, MUI telah mengungkapkan berbagai fakta dan temuan terkait pesantren ini melalui tim peneliti khusus. Melalui studi pustaka dan dokumentasi yang dilakukan selama empat bulan, terungkap bahwa kontroversi tersebut terkait dengan doktrin ajaran, afiliasi kelembagaan, dan konsep keagamaan yang dipahami oleh pesantren tersebut. “Beberapa pihak bahkan menyebut pesantren ini sebagai ajaran sesat dan berbahaya,” kata pihak MUI seperti dilansir dari mui.or.id.
Selain itu, Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia) juga sedang melakukan penyelidikan terhadap Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama. Meskipun kasus ini telah mencapai tahap penyidikan, polisi belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.