JAKARTA – Advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo memenuhi panggilan pemeriksaan Polri sebagai terlapor kasus keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Mereka didampingi tim kuasa hukum dari DPN Perjumpaan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu.
Razman menyatakan kedatangannya sebagai wujud kooperatif dalam proses penyelidikan Polri. “Hari ini saya bersama dengan Adinda Firdaus Oiwobo, akan memenuhi panggilan dari Subdit Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarat Utara, Bapak Dr. Hj Ibrahim Palino S MH,” kata Razman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2026).
Firdaus Oiwobo mengaku membawa sejumlah dokumen yang menunjang pemeriksaan dan tidak akan membantah atas tuduhan penyidik terkait keributan yang terjadi beberapa waktu lalu. “Nggak, saya nggak ada bantahan karena gini Pengadilan negeri Jakarta Utara ini kan sedang menegur kita. Kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa advokat Hotman Paris Hutapea sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini. Hotman menyebut perbuatan Razman dan Firdaus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia.
Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang, Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.




