JAKARTA – Reformasi kepolisian di Indonesia dinilai tak boleh setengah hati. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menekankan bahwa upaya perubahan ini harus menyasar akar masalah, yaitu budaya represif yang masih melekat di tubuh Polri, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan internal.
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons terhadap usulan dari Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk komisi khusus reformasi kepolisian.
Menurut Anam, laporan dari berbagai organisasi non-pemerintah (NGO) terus mencatat adanya tindakan represif oleh aparat kepolisian saat berhadapan dengan demonstrasi massa atau situasi serupa. Hal ini memunculkan pertanyaan krusial: apakah pola represif tersebut telah menjadi bagian integral dari kultur kepolisian Indonesia?
“Kalau itu masih dipandang sebagai bagian budaya, kita harus bereskan. Salah satunya adalah di sektor bagaimana membentuk kepolisian yang jauh lebih civilized, mengedepankan sipil. Oleh karenanya bisa dicek di level kurikulum pendidikan, pentingnya mempertebal soal-soal instrumen hak asasi manusia, perilaku hak asasi manusia, dan lain sebagainya dalam pendidikan di Kepolisian. Itu juga penting, jadi dari instrumen yang ada dan dari budaya,” ungkap Anam.
Anam menyoroti bahwa reformasi budaya kepolisian tak bisa dilakukan secara sporadis, melainkan harus dimulai dari fondasi pendidikan. Ia menekankan perlunya penguatan kurikulum Polri yang lebih menekankan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dan etika bertugas.
“Kalau memang masih ada budaya kekerasan dan sebagainya atau penyalahgunaan kewenangan berlebihan, harus diperkuat di level mengubah kulturnya. Mengubah kulturnya, salah satu yang paling mendasar adalah di level pendidikan,” imbuhnya.
Usulan pembentukan komisi reformasi kepolisian dari tokoh-tokoh GNB datang di tengah maraknya kritik terhadap penanganan demonstrasi dan penegakan hukum oleh polisi.
Gerakan ini menargetkan pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo untuk segera bertindak, mengingat isu budaya represif sering kali menjadi sorotan internasional dan domestik terkait pelanggaran HAM oleh aparat.
Reformasi kepolisian telah menjadi agenda panjang di Indonesia sejak era pasca-Reformasi 1998, namun kemajuan masih terhambat oleh faktor internal seperti resistensi budaya.
Penguatan pengawasan melalui Kompolnas dan lembaga terkait diharapkan mampu menciptakan Polri yang lebih akuntabel dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Anam juga mengingatkan bahwa tanpa perubahan mendasar ini, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan terus menurun.
Pemerintah dan Polri diharapkan segera merespons tuntutan ini untuk membangun sistem penegakan hukum yang adil dan humanis.
