JAKARTA — Upaya pemerintah memperkuat peran ekonomi desa melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) segera memasuki babak baru.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan, penyusunan Peraturan Menteri Desa (Permendes) mengenai skema pinjaman koperasi desa kini berada di tahap akhir harmonisasi lintas kementerian.
Menurut Yandri, proses finalisasi aturan tersebut melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah kementerian teknis lainnya.
Regulasi ini akan menjadi rujukan resmi dalam pengajuan pinjaman usaha Kopdes dan memperkuat tata kelola koperasi di tingkat lokal.
“Insya Allah, on the track. Targetnya rampung 1–2 hari ini,” ujar Yandri saat ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (6/8).
Permendes ini, sambung Yandri, akan memuat panduan teknis yang lengkap, mulai dari penyusunan proposal bisnis hingga pemilihan sektor usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Beberapa lini usaha prioritas yang akan didorong antara lain penyediaan LPG, pupuk, bahan pokok, dan layanan apotek, sebagaimana arahan langsung Presiden.
Dorong Kemandirian dan Kesejahteraan Desa
Yandri juga menegaskan, jenis usaha yang dapat dikembangkan melalui Kopdes akan terus diperluas.
Yang terpenting, seluruh koperasi desa yang sudah berbadan hukum dapat langsung menjalankan operasionalnya secara legal, lancar, dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan desa.
Terkait aspek keuangan, ia menyebut aturan masa tenggang pinjaman koperasi akan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025.
Dengan demikian, pengelolaan keuangan Kopdes dapat berjalan secara aman, transparan, dan akuntabel.
Dengan segera rampungnya Permendes ini, pemerintah berharap Kopdes dapat tampil sebagai penggerak utama ekonomi pedesaan.
Selain memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok, koperasi ini juga diharapkan mendorong tumbuhnya wirausaha lokal dan memperkuat kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan.***
