JAKARTA — Pemerintah Indonesia tengah bersiap menghadapi era baru transportasi udara dengan menyusun regulasi khusus untuk taksi terbang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan kendaraan udara tanpa awak yang dapat mengangkut manusia ini akan masuk dalam klasifikasi drone.
Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan hukum dalam sistem transportasi nasional yang belum mencakup teknologi futuristik ini.
Dalam pernyataan kepada media di Jakarta, Kamis (26/6), Menhub menegaskan bahwa regulasi tersebut bukanlah revisi dari aturan lama, melainkan rancangan baru yang disiapkan menyusul kemajuan teknologi transportasi nirawak.
“Regulasinya itu nanti ada ketentuan mengenai drone. Masuk kategorinya seperti kategori drone. Jadi, angkutan nirawak,” ujar Dudy.
Teknologi taksi terbang yang kini sudah mampu membawa penumpang menjadi pendorong utama pemerintah untuk segera mengambil langkah hukum.
Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, keberadaan kendaraan udara nirawak berpotensi menimbulkan risiko keselamatan dan ketidakpastian operasional di lapangan.
“Sebenarnya bukan revisi (regulasi) karena kita belum mengatur drone ya. Jadi kita akan mengatur mengenai drone karena sebelumnya memang belum ada (regulasi taksi terbang),” kata Menhub.
Dudy menjelaskan, hingga kini belum ada satu pun aturan resmi yang mengatur penerbangan taksi udara berpenumpang, padahal inovasinya kian nyata dan terus berkembang.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan akan segera mengatur moda angkutan ini dalam kerangka hukum nasional agar dapat digunakan secara aman dan mendukung ekosistem transportasi modern.
“Harapan kami bahwa ke depannya kita akan bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dengan membuka atau mengatur teknologi-teknologi yang ke depannya mungkin akan muncul,” tambahnya.
Pemerintah menilai regulasi menjadi kunci agar Indonesia tidak tertinggal dalam arus transformasi global di sektor transportasi udara.
Dalam hal ini, pemerintah bukan menolak perkembangan teknologi, melainkan ingin memastikan semua inovasi dapat diterapkan secara bertanggung jawab.
“Drone ini tadinya kan tidak digunakan untuk angkut (manusia), tidak untuk alat angkut manusia. Sekarang ternyata berkembang. Nah ini yang akan kita atur karena kita juga tidak bisa menolak kemajuan teknologi,” tegas Menhub.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi ini juga sedang dibahas bersama Komisi I DPR RI.
Pembahasan tidak hanya melibatkan aspek teknis taksi terbang, tetapi juga mencakup pengaturan terhadap balon udara, roket, hingga kendaraan udara dengan ketinggian ekstrem.
“Lagi ada pembahasan dengan DPR Komisi 1, terkait dengan drone. Tidak hanya drone, tapi juga balon udara, kemudian roket, bahkan ada yang ketinggian di atas 60 ribu feet ya (terkait penerbangan) balon (udara) kita. Nah ini yang sedang dibahas,” ujar Lukman.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan regulasi transportasi udara yang adaptif dan proaktif terhadap disrupsi teknologi, sekaligus menjaga keselamatan dan ketertiban penerbangan nasional.***