JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md mempersilahkan mantan aktivis Front Pembela Islam (FPI) mendeklarasikan ormas baru. Deklarasi tersebut berawal dari pemerintah membubarka FPI.
“Boleh,” kata Mahfud lewat pesan singkat yang dikutip dari Detik.com, Kamis (31/12/2020).
Deklarasi dilakukan oleh sejumlah tokoh eks FPI membentuk organisasi baru sebagai wadah perjuangnya. ormas yang baru dideklarasikan yakni Front Persatuan Islam dengan singkatan yang sama (FPI).
Tujuan deklarasi ormas baru oleh para pentolan FPI dimaksudkan untuk menghindari terjadinya benturan dengan pihak tertentu. Oleh sebab itu, para tokoh mengajak masyarakat dan simpatisan FPI untuk melebur diri dengan ormas baru.
“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian kata Front Persatuan Islam.
Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq. Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.
Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. SKB itu dinilai mereka sebagai bertentangan dengan konstitusi.
“Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi,” kata Front Persatuan Islam.