JAKARTA — DPR RI melalui Komisi III mulai menggarap pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Masa Sidang Tahun Sidang 2025-2026.
Sejumlah pihak eksternal, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lokataru, akademisi Gandjar Bondan, Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, hingga perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), akan dilibatkan untuk memberi masukan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa keterlibatan banyak pihak penting agar rancangan KUHAP tidak melemahkan agenda pemberantasan korupsi.
Menurutnya, kehati-hatian menjadi kunci utama dalam revisi aturan hukum acara pidana yang menjadi fondasi penegakan hukum di Indonesia. Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 sendiri resmi dimulai sejak 15 Agustus 2025.
“Pendeknya lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Selain menggandeng sejumlah lembaga, Komisi III juga akan melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai revisi KUHAP.
Langkah ini dinilai penting agar aturan yang lahir nantinya benar-benar mencerminkan kebutuhan publik sekaligus menjaga integritas hukum di Indonesia.
Agenda Lain Komisi III DPR: Hakim Konstitusi hingga Hakim Agung
Tidak hanya fokus pada revisi KUHAP, Komisi III DPR RI juga memiliki sejumlah agenda lain dalam masa sidang kali ini.
Habiburokhman menyampaikan, lembaganya akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hakim konstitusi yang akan segera memasuki masa pensiun.
Selain itu, Komisi III tengah menanti laporan panitia seleksi Komisi Yudisial yang sedang bekerja memilih calon-calon potensial.
Sementara itu, tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon Hakim Agung juga akan berjalan mulai 9 September 2025 mendatang.
“Seleksi calon hakim Agung akan dilaksanakan mulai 9 September yang akan datang,” jelasnya.
Bahas Anggaran dan Kasus Menarik Perhatian Publik
Paralel dengan berbagai agenda hukum, Komisi III juga dijadwalkan mengundang mitra kerja di bidang penegakan hukum untuk membahas anggaran masing-masing kementerian dan lembaga.
Tidak hanya itu, rapat dengar pendapat umum (RDPU) juga tetap akan digelar terkait sejumlah kasus hukum yang tengah menjadi sorotan publik di berbagai daerah di Indonesia.
Langkah DPR RI melalui Komisi III ini diharapkan dapat memastikan transparansi, memperkuat sinergi antar lembaga hukum, serta menghadirkan regulasi KUHAP yang relevan dengan tantangan hukum modern tanpa mengurangi semangat pemberantasan korupsi.***