BANDUNG – Teka-teki nasib rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya akhirnya terjawab. Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia terhadap pria yang akrab disapa Kang Emil.
Putusan tersebut disampaikan secara elektronik atau e-court pada Rabu (7/1/2026). Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, membenarkan majelis hakim telah memutus perkara tersebut.
“Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK pada pokoknya dikabulkan. Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum,” ujar Ikhwan Sopiyan, dikutip dari TribunJabar.id.
Dalam putusan itu, salah satu poin krusial adalah hak asuh anak. Majelis hakim menetapkan hak asuh putri mereka, Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra, jatuh ke tangan sang ibu, Atalia Praratya. Keputusan ini merupakan kesepakatan bersama Ridwan Kamil dan Atalia demi meminimalkan dampak perpisahan terhadap kondisi psikologis anak.
“Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya,” jelas Ikhwan.
Detail poin lain dalam putusan cerai bersifat privat dan tidak dibuka ke publik demi menjaga privasi kedua belah pihak. Putusan ini sekaligus menutup drama rumah tangga yang sempat menjadi sorotan publik.
Sebelum gugatan dilayangkan pada akhir 2025, sempat beredar isu adanya orang ketiga. Nama selebritis seperti Aura Kasih hingga model Lisa Mariana sempat dikaitkan dengan Ridwan Kamil. Namun, pihak Ridwan Kamil menegaskan perpisahan ini murni karena ketidakcocokan visi, bukan karena kehadiran wanita lain.