JAKARTA – Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo bersama sejumlah rekannya memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut menjadi agenda perdana bagi mereka sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menegaskan kliennya siap bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” ujar Khozinudin saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Menurut Khozinudin, tim hukum sudah menerima surat resmi pemanggilan dari penyidik. Ia menyebut tidak ada rasa takut sedikit pun dari pihaknya untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
“Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik. Ini adalah proses prosedur hukum biasa,” tuturnya.
Meski demikian, pihak Roy Suryo masih menimbang kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka itu.
“Untuk praperadilan, kami tidak atau belum mempertimbangkan untuk mengambil langkah itu karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum. Jadi nanti kami lihat urgensinya bagi klien kami,” jelas Khozinudin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri memastikan penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan, para tersangka dibagi ke dalam dua kelompok. Klaster pertama meliputi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua terdiri atas **RS, RHS, dan TT.
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur.




