JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo dan Rismon Sianipar, Ahmad Khozinudin, dengan tegas menolak segala bentuk mediasi atau perdamaian dalam perkara dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kini bergulir di tingkat penyidikan Polda Metro Jaya. Menurutnya, kasus ini bersifat pidana murni sehingga tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai.
Penolakan disampaikan Khozinudin usai agenda pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis 20 November 2025.
“Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Sekali lagi, tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil,” tegas Khozinudin kepada wartawan.
Ia juga mengkritik keras sejumlah pihak yang belakangan getol menyuarakan wacana mediasi, termasuk Faisal Assegaf dan Ketua Komisi Reformasi Hukum Polri, Jimly Asshiddiqie.
“Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, punya kapasitas atau mengaku juru bicara atau apapun. Termasuk kemarin kami komplain saudara Faisal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian, juga Jimly Asshiddiqie yang bicara tentang mediasi karena ini kasus pidana, bukan kasus perdata,” lanjutnya.
Khozinudin turut menyinggung absennya Jokowi dalam beberapa agenda mediasi pada tahap perdata sebelumnya.
“Kemarin waktu saat kasus perdata, saudara Joko Widodo berulang kali di mediasi justru tidak pernah hadir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Roy Suryo dan Rismon Sianipar tidak akan mundur sedikit pun dari komitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga perkara ini terang benderang.
“Kalau kami mengambil perdamaian, itu sama saja deklarasi pengkhianatan. Itu tidak mungkin dilakukan oleh Pak Roy dan Pak Rismon,” pungkas Khozinudin.
Saat ini, berkas perkara dugaan pemalsuan ijazah Jokowi telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan segera memasuki tahap pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan.