Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara bersama Kepolisian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap temuan 87 kontainer yang diduga melanggar ketentuan ekspor produk turunan CPO. Dugaan pelanggaran ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,8 triliun.
Kasus ini bermula dari temuan lonjakan signifikan pada ekspor komoditas fatty matter milik salah satu perusahaan berinisial PT MSS. Modus yang digunakan adalah menyamarkan produk turunan CPO seolah-olah sebagai fatty matter, yang oleh pemerintah tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor.
Dengan modus tersebut, perusahaan diduga berusaha menghindari kewajiban pajak, sehingga terjadi lonjakan ekspor hingga hampir 278 persen dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, produk ekspor yang dilaporkan berisi fatty matter ternyata bukan jenis fatty matter yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.
Oleh karena itu, produk tersebut seharusnya dikenakan bea keluar dan pungutan ekspor sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan pelanggaran ini mengakibatkan potensi kerugian negara senilai Rp2,8 triliun.
Caption | Admin: Farraa




