JAKARTA – Kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang terletak di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, terlihat gelap gulita setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengamatan Kompas.com pada pukul 21.00 WIB, rumah berlantai dua tersebut tampak minim pencahayaan, dengan lampu di bagian luar maupun dalam rumah yang tidak menyala. Satu-satunya cahaya yang terlihat berasal dari ruangan di lantai atas.
Beberapa anggota Satuan Tugas Cakra Buana, organisasi sayap PDI Perjuangan, yang sejak pagi hari menjaga kediaman Hasto, juga masih tampak berada di lokasi. Koordinator Satgas Cakra Buana DPC PDI-P Kota Bekasi, Donbosco Wara, menjelaskan bahwa saat ini tidak ada orang di dalam rumah tersebut karena Hasto sedang berlibur merayakan Natal di luar kota. “Memang enggak ada siapa-siapa, kan lagi di luar kota,” ujar Donbosco pada Selasa malam.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dugaan suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penyidik memiliki bukti yang mengaitkan Hasto, bersama dengan orang kepercayaannya, dalam kasus suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024). Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk penetapan tersangka Hasto diterbitkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.




