JAKARTA – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menegaskan pentingnya penguatan aspek keamanan, kepercayaan publik, dan kedaulatan data nasional dalam perumusan regulasi tata kelola data.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Dr. Sulistyo, saat menghadiri Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kompleks Parlemen, Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Sulistyo memaparkan kilas balik historis persandian Indonesia yang telah hadir sejak awal kemerdekaan.
Menurutnya, persandian nasional memegang peran krusial dalam menjaga data, informasi, serta rahasia negara dari masa ke masa, dan terus bertransformasi demi menjawab kebutuhan komunikasi strategis di era modern.
“Seiring dengan perkembangan ruang digital, BSSN aktif memonitor ancaman siber dan memastikan kepercayaan dalam setiap transaksi digital.”
“Terkait RUU Satu Data Indonesia, kami memberikan catatan penting mengenai perlunya menjamin keamanan tidak hanya antar-individu, tetapi juga dalam hubungan dan pertukaran data antar-perangkat (device-to-device),” ujar Dr. Sulistyo, dikutip Sabtu (3/10/2026).

BSSN menggarisbawahi bahwa sertifikat digital menjadi salah satu instrumen utama untuk membangun validitas dan kepercayaan dalam ekosistem pertukaran data pemerintah.
Kendati demikian, intervensi teknologi mutakhir dinilai belum cukup tanpa adanya kesiapan dari sisi pelaksana.
Lebih lanjut, Dr. Sulistyo menekankan bahwa keandalan sertifikat digital wajib ditopang oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kompetensi tinggi di bidang keamanan siber.
Sinergi antara keandalan teknologi dan kesiapan SDM inilah yang akan memastikan aspek keamanan, kepercayaan publik, serta kedaulatan data nasional dapat berjalan beriringan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan ekosistem digital Indonesia yang tangguh.***