JAKARTA – Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu, mengungkapkan pandangannya terkait polemik Undang-Undang (UU) TNI yang baru saja disahkan. Melalui cuitannya di media sosial X pada Kamis (3/4/2025), Said Didu menegaskan bahwa dirinya memahami substansi revisi UU TNI tersebut dengan baik.
“Banyak pihak yang mempertanyakan posisi saya terkait revisi UU TNI. Saya sangat paham UU TNI,” tulis Said Didu.
Dalam penjelasannya, Said Didu menceritakan pengalaman masa lalunya sebagai ketua Tim Supervisi transformasi Bisnis TNI pada 2006, yang bertugas untuk memastikan pelaksanaan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI. Ia mengklaim berhasil menghapus keterlibatan TNI dalam bisnis, sesuai dengan ketentuan yang melarangnya dalam UU.
“Tahun 2006, saya adalah ketua Tim Supervisi transformasi Bisnis TNI sebagai pelaksanaan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI dan berhasil kami diselesaikan untuk bebaskan TNI dari kegiatan Bisnis karena dilarang UU,” ujarnya.
Said Didu menilai bahwa revisi UU TNI yang baru ini sebetulnya tidak membawa perubahan substansial jika dibandingkan dengan UU sebelumnya. Ia menganggap polemik ini sebagai bentuk glorifikasi yang digiring menjadi suatu gerakan.
“Jadi sikap saya saat ini adalah glorifikasi revisi UU TNI yang sebenarnya substansinya hampir tidak ada perbedaan dengan UU sebelumnya tapi digiring menjadi gerakan,” tandasnya.
Said Didu juga mengkritik gerakan yang muncul, yang menurutnya bertujuan untuk menurunkan Presiden Prabowo Subianto dengan seruan untuk “masukkan TNI ke barak,” serta untuk menggusur tuntutan rakyat yang lebih besar, yakni “Adili Jokowi dan Lawan Oligarki.”
Seperti diketahui, UU TNI baru disahkan dalam rapat paripurna pada 20 Maret 2025. Setelah disahkan, Presiden Prabowo Subianto diberikan waktu 30 hari untuk menandatangani UU tersebut, yang kabarnya akan segera dilakukan.