JAKARTA – Selebritas sekaligus istri terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, resmi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015–2022.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa proses sidang keberatan atas penyitaan tersebut sedang berlangsung.
“Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” ujar Andi, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).
Menurut Andi, aset yang dimohonkan keberatan oleh Sandra antara lain perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong (Tangerang, Banten), rumah di Pakubuwono (Kebayoran Baru, Jakarta Selatan), rumah di Permata Regency (Jakarta), rekening tabungan yang diblokir, serta koleksi tas mewah.
Sidang keberatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan, serta pihak termohon Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi Keberatan Asetnya Disita
Dalam dalil keberatannya, Sandra menyatakan dirinya merupakan pihak ketiga yang beritikad baik. Ia menegaskan bahwa seluruh aset yang disita merupakan hasil dari penghasilan sah, termasuk pekerjaan profesionalnya sebagai publik figur, pembelian pribadi, hadiah, dan hasil endorsement.
Selain itu, Sandra juga menekankan telah memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah, sehingga aset pribadinya tidak seharusnya dikaitkan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan sang suami.
Andi menambahkan, sidang keberatan tersebut sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis berupa pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Namun, hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp300 triliun. Ia bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dinyatakan menerima uang Rp420 miliar serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).





