JAKARTA – Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, resmi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan sejumlah aset mewah, termasuk tas dan deposito, dalam kasus korupsi tata kelola timah, pada Selasa (28/10/2025). Dengan pencabutan tersebut, putusan terhadap Harvey Moeis kini dapat dieksekusi.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rios Rahmanto, menyampaikan bahwa Sandra Dewi telah menerima dan tunduk pada putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Mencatat bahwa pencabutan keberatan yang dilakukan dengan alasan pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios Rahmanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Usai pencabutan gugatan, majelis hakim menegaskan bahwa vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dapat segera dieksekusi.
“Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,”
tutur Rios.
Sebelumnya, Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat resmi pencabutan gugatan keberatan yang dikirimkan ke majelis hakim pada hari yang sama. Sidang yang sedianya dilanjutkan hari ini pun akhirnya ditetapkan berakhir dengan pencabutan gugatan.
“Setelah menimbang para pemohon memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,”
kata Rios Rahmanto.
Harvey Moeis sebelumnya divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar atas kasus korupsi tata kelola timah. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan perampasan sejumlah aset milik Harvey dan Sandra Dewi, termasuk mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, serta tas mewah berbagai merek.





