PAPUA – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (ODC) kembali membongkar jaringan pemasok senjata api yang diduga menyuplai kebutuhan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Yalimo dan Yahukimo, Papua. Dalam operasi yang digelar di sejumlah lokasi di Kota Jayapura, lima orang berhasil diamankan, termasuk seorang tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus peredaran senjata api ilegal yang telah diusut sejak Maret 2026. Aparat kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam rantai distribusi senjata dan amunisi kepada kelompok bersenjata di wilayah pegunungan Papua.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, kelima terduga pelaku ditangkap secara serentak pada Selasa (7/7/2026) di sejumlah titik di Kota Jayapura. Mereka masing-masing berinisial AG, FCRG, JT, IK, dan MK.
Menurut Yusuf, AG merupakan sosok yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan perdagangan senjata api ilegal yang memasok persenjataan ke wilayah Yalimo dan Yahukimo.
“Salah satu yang diamankan adalah AG yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di Yalimo-Yahukimo,” ujar Yusuf, Kamis.
Ia menjelaskan, status DPO terhadap AG diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua tertanggal 13 Maret 2026.
Pengembangan Kasus Sejak Maret
Penangkapan lima orang tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi yang lebih dahulu dilakukan Satgas Damai Cartenz pada 12 Maret 2026. Saat itu, aparat menangkap dua orang berinisial SP dan DK yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pemasok senjata untuk KKB Kodap Yaligem di Kabupaten Yalimo.
Dari hasil pendalaman terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik kemudian menelusuri alur distribusi senjata hingga akhirnya mengarah kepada lima orang yang baru saja ditangkap.
Yusuf menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan peredaran senjata api ilegal yang diduga memasok persenjataan kepada kelompok bersenjata.
“Penyidik juga masih mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp80 juta yang terjadi pada 4 Maret lalu,” katanya.
Barang Bukti Senjata dan Ratusan Amunisi
Dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, aparat juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 298 butir amunisi, empat magazen senapan serbu SS1, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, serta enam laras senjata api peninggalan Perang Dunia II yang ditemukan dalam kondisi berkarat dan tidak dilengkapi popor.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memperluas penyelidikan terhadap jalur distribusi senjata ilegal yang diduga memasok kebutuhan persenjataan kelompok KKB di wilayah Papua Pegunungan.
Aparat juga masih menelusuri asal-usul seluruh barang bukti tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok lain maupun pihak yang berperan sebagai penghubung dalam jaringan perdagangan senjata api ilegal.
Dijerat Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kelimanya dikenakan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Yusuf.
Satgas Operasi Damai Cartenz memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan dan distribusi senjata api ilegal ke wilayah konflik di Papua. Aparat juga berupaya memutus jalur pasokan senjata yang selama ini diduga menjadi salah satu sumber penguatan kelompok kriminal bersenjata di kawasan Yalimo dan Yahukimo.