Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menagih denda administratif sebesar Rp38,6 triliun kepada 71 perusahaan kelapa sawit dan pertambangan yang terbukti menggunakan kawasan hutan secara ilegal.
Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung sekaligus Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (8/12/2025).
Dari total perusahaan yang dikenai sanksi, 49 perusahaan merupakan korporasi sawit dengan nilai denda mencapai Rp9,42 triliun, sementara 22 perusahaan tambang wajib membayar Rp29,2 triliun.
“Penagihan hari ini resmi dilakukan kepada 71 korporasi, terdiri dari perusahaan sawit dan perusahaan tambang,” ujar Barita.
Progres Pembayaran dan Perusahaan Mangkir
Hingga saat ini, 15 perusahaan sawit telah melunasi denda sebesar Rp1,76 triliun melalui rekening escrow sawit, sementara lima perusahaan lainnya menyatakan kesiapan membayar Rp83,38 miliar.
Untuk sektor tambang, satu perusahaan telah membayar Rp500 miliar, dan tiga perusahaan lain menyatakan kesanggupan membayar Rp1,64 triliun.
Namun, tiga perusahaan sawit belum memenuhi panggilan Satgas PKH, yakni:
-
PT Berkat Sawit Sejati – Rp605,98 miliar
-
PT Supra Matra Abadi – Rp620,42 miliar
-
PT Tapian Nadenggan – Rp375,52 miliar
Sementara dari sektor tambang, PT Weda Bay Nickel menyatakan keberatan atas nilai denda yang dijatuhkan.
Ancaman Langkah Hukum Tegas
Penjatuhan denda mengacu pada revisi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021, dengan besaran denda khusus perkebunan sawit ditetapkan Rp25 juta per hektare per tahun, berdasarkan audit perhitungan BPKP sebagai bagian dari 12 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.
Barita menegaskan bahwa Satgas PKH tidak akan ragu menempuh proses hukum terhadap perusahaan yang tidak kooperatif.
“Tidak menutup kemungkinan Satgas PKH melalui instrumen hukum akan mengambil langkah tegas apabila kewajiban denda tidak dipenuhi,” tegasnya.
Per 8 Desember 2025, Satgas PKH telah mengembalikan 3,7 juta hektare lahan hutan negara, dan menargetkan mencapai 4 juta hektare sebelum akhir Desember.