JAKARTA – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri berhasil mengungkapkan bahwa ada rumah yang dimiliki oleh seorang perwira berpangkat AKBP digunakan sebagai tempat transit bagi calon pekerja migran ilegal di Lampung.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan rumah tersebut saat ini diduga disewakan kepada tersangka TPPO. penyewa rumah memanfaatkannya sebagai tempat penampungan calon pekerja migran ilegal yang akan menuju Timur Tengah.
Ramadhan menegaskan Pamen Polri yang memiliki rumah tersebut tidak mengetahui dan terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Tersangka memanfaatkan rumah tersebut untuk menampung 24 calon pekerja migran ilegal yang akan menuju Timur Tengah. Semuanya adalah perempuan calon pekerja migran ilegal,” tutup Ramadhan.