JAKARTA – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mencatat sebanyak 27,3 juta orang yang terdaftar dalam program bantuan kuota internet pendidikan gratis dari pemerintah.
Semua penerima, telah melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kemdikbud bekerja sama dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia, atau ATSI dan para provider pemberi bantuan kouta internet gratis tersebut.
Seperti dijelaskan pelaksana tugas kepala pusat data dan informasi Kemdikbud, Hasan Chabibie dalam diskusi virtual pada tanggal 29 September 2020 pemberian kuota ini tidak boleh dilakukan sembarangan agar tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan data internet untuk proses belajar dan mengajar.
Bantuan kuota ditujukan untuk peserta didik tingkat sekolah, mahasiswa, guru dan dosen. Dengan penerima terbanyak berasal dari jenjang sekolah dasar sebanyak 11.377.504 penerima dan yang paling kecil adalah sekolahlesetaraan, sejumlah 26.525 penerima.
Jumlah tersebut bisa bertambah sesuai dengan masukan dari sekolah yang dapat memasukan ataupun memperbarui data setiap bulannya.
Untuk satuan pendidikan yang belum mendapatkan bantuan kuota internet gratis dapat mendaftarkan data ke dalam data pokok pendidikan atau Dapodi dan Pangkalan data pendidikan tinggi atau P-Dikti.
Bantuan kuota internet gratis terbuka bagi mereka yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta. Hingga saat ini, kuota belajar pada bantuan kuota internet gratis baru dapat digunakan untuk mengakses 9 aplikasi pendukung pembelajaran jarah jauh.