Jakarta – Komedian Alfiansyah Bustami, yang dikenal dengan nama panggung Komeng, dipastikan memenangkan kursi senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan lancar. Menurut hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Minggu (18/2/2024), pelawak berusia 53 tahun itu berhasil meraih dukungan sebanyak 1.556.735 suara.
Jumlah ini jauh melebihi para calon anggota DPD lainnya dari Provinsi Jawa Barat. Bahkan, perbandingan dengan peringkat kedua yang ditempati Aanya Rina Casmayanti menunjukkan bahwa suara yang diperoleh Komeng lebih dari 50 persen.
Setelah dilantik sebagai anggota DPD untuk periode 2024-2029, berapa pendapatan yang akan diterima Komeng? Apakah pendapatan ini lebih besar daripada yang diterimanya dari dunia hiburan?
Diketahui bahwa gaji pokok Ketua DPD adalah sebesar Rp5,04 juta. Sementara itu, untuk Wakil Ketua dan anggota DPD, masing-masing mendapat Rp4,62 juta dan Rp4,20 juta.
Berikut rincian tunjangan anggota DPR/DPRD/DPD:
1. Tunjangan melekat
• Tunjangan istri/suami Rp420 ribu.
• Tunjangan anak (maksimal dua) Rp168 ribu.
• Tunjangan jabatan Rp9,7 juta per bulan.
• Tunjangan beras (empat jiwa) Rp198 ribu.
• Uang sidang/paket Rp2 juta.
2. Tunjangan lain
• Tunjangan kehormatan Rp5,58 juta per bulan.
• Tunjangan komunikasi Rp15,554 juta per bulan.
• Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,75 juta.
• Bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta.
3. Biaya perjalanan
• Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5 juta.
• Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4 juta.
• Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4 juta.
• Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp3 juta