JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menilai langkah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan mengadukan ke Dewan Pers terkait laporan dugaan penyebaran berita bohong sangat tepat.
Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun mengatakan pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dianggap menyebarkan hoaks dalam sebuah tayangan pemberitaan tidak bisa dikriminalisasikan.
“Saya sudah 6 tahun di Dewan Pers. Terakhir sebagai wakil ketua. Jadi kalau narsum itu tidak boleh di kriminalkan,” Katanya di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. Rabu (5/6/2024).
Hendry menambahkan pernyataan apapun yang disampaikan oleh narasumber yang dianggap merugikan pihak lain dalam bentuk pemberitaan, maka harus ditempuh dengan hak jawab melalui Dewan Pers.
“Orang boleh berbicara apa saja. Dan yang tidak menyukai kata-kata itu harus memberi hak jawab medianya,” Jelasnya.
“Jadi tepat sekali pak Hasto ngadu ke Dewan Pers. Karena narsum itu bagian dari proses karya jurnalistik,” tutupnya.
Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan melakukan penyebaran berita bohong.
Hasto menyatakan pernyataan yang dianggap hoaks saat diwawancara oleh dua stasiun TV nasional.
Atas peristiwa itulah, Hasto dicecar empat pertanyaan selama tiga jam lebih oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.