JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuatkan nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (14/3/2025). Hasto didakwa melakukan tindakan yang menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan mantan calon legislatif Harun Masiku, yang telah buron sejak 2020.
“Dia secara sengaja melakukan tindakan untuk merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa dalam pembacaan dakwaannya.
Awal Mula Kasus Suap Harun Masiku
Kasus ini bermula pada 26 November 2019, ketika pimpinan KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan suap yang melibatkan DPR RI dalam pengurusan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Dalam penyelidikan, ditemukan pula adanya dugaan praktik suap yang melibatkan KPU RI.
Kemudian, pada 20 Desember 2019, KPK mengeluarkan surat perintah penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus suap di tubuh KPU. Beberapa petunjuk mengarah pada komunikasi mencurigakan antara Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU, dengan Agustiani Tio Fridelina. Komunikasi itu mengindikasikan adanya transaksi suap terkait upaya penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).
KPK pun kemudian melakukan pemantauan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah. Setelah penyelidikan mendalam, pada 8 Januari 2020, petugas KPK berhasil menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno-Hatta.
Peran Hasto Kristiyanto dalam Penghalangan Penangkapan
Menurut jaksa, sekitar pukul 18.19 WIB pada tanggal yang sama, Hasto Kristiyanto mendapat informasi tentang penangkapan Wahyu Setiawan. Dalam upaya untuk menghindari Harun Masiku yang terlibat dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan instruksi kepada Nurhasan untuk meminta Harun merendam ponselnya dalam air dan menunggu di kantor DPP PDIP agar keberadaannya sulit dilacak oleh KPK.
Harun Masiku mengikuti perintah tersebut, namun meski demikian, ia berhasil melarikan diri dan tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari yang sama.
Nasib Tersangka Lainnya
Meski Harun Masiku berhasil meloloskan diri, KPK tetap melanjutkan penyidikan dan mengumumkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, serta Harun Masiku sebagai tersangka. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani hukuman penjara dan kini bebas, sementara Harun Masiku masih menjadi buronan setelah lima tahun melarikan diri dari kejaran KPK.
Kasus ini terus bergulir dan menambah daftar panjang skandal yang melibatkan sejumlah pejabat publik. Ke depannya, publik pun menunggu kelanjutan dari proses hukum yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan peranannya dalam merintangi proses hukum yang tengah berlangsung.