JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Hasto akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks).
Hasto di Polda Metro sekira pukul 10.00 WIB. Ia didampingi oleh kuasa hukum, Patra M. Zen dan tim kuasa hukum dari PDI Perjuangan.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Hasto menuturkan bahwa keberadaan dirinya di Mapolda Metro Jaya untuk memberikan keterangan kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Hasto mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini berawal dari pernyataan dalam sesi wawancara di salah satu media televisi nasional.
“Sebagai tanggung jawab warga negara yang taat hukum, karena kita adalah negara hukum bukan negara kekuasaan maka saya datang dengan niat baik memenuhi surat panggilan yang diberikan kepada saya. Atas pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Ditambahkan Hasto, pernyataan yang berujung polemik itu dalam sesi wawancara tersebut merupakan tanggung jawabnya dalam pendidikan politik.
“Ada beberapa pernyataan lainnya yang saya sampaikan dalam tanggung jawab saya untuk melakukan pendidikan politik dan fungsi komunikasi yang melekat dengan eksistensi partai. Karena PDI Perjuangan adalah partai sah menurut undang-undang serta fungsi itu melekat dan menurut AD/ART partai sudah saya jalankan menyatakan hal hal terkait sikap politik partai,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Hasto juga membawa sejumlah bukti. Bukti tersebut akan diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Saya bawa bukti banyak ini ada berkas. Ini ada berkas. Iya lengkap semuanya karena di dalam surat panggilan ini saya harus membawa dokumen-dokumen pendukung,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menegaskan pihaknya siap menghadapi laporan yang dialamatkan kepada kliennya. Ronny menyebut pihaknya akan mengawal hak kebebasan berpendapat.
“Kami akan mengawal hak-hak hukum, hak-hak politik, hak-hak demokrasi, hak berbicara dan berpendapat Mas Hasto serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi,” tuturnya.