JAKARTA – Selebgram sekaligus pengusaha fesyen, Rizki Amelia, melaporkan seorang rekan kerja di bisnis fesyen miliknya ke Polda Metro Jaya. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Patra M Zen, Rizki tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu (12/3/2025) untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp2,7 miliar.
Kuasa hukum Rizki, Patra M Zen, mengungkapkan bahwa laporan ini terkait dengan salah satu pekerja di bisnis fesyen yang dikelola Rizki. “Kami datang untuk melaporkan rekan kerja yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebesar kurang lebih Rp2,7 miliar,” ungkap Patra di Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).
Patra juga menambahkan, kasus ini berpotensi berkembang menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang, mengingat adanya rekening yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana tersebut. “Ini bisa saja berkembang menjadi kasus pencucian uang, karena ada upaya untuk menyamarkan asal-usul dan penggunaan uang tersebut,” tambahnya.
Rizki Amelia menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada tahun 2019, ketika terlapor mulai bekerja di bisnis fesennya. Namun, setelah empat tahun bekerja, Rizki mulai merasakan kejanggalan terkait keuangan bisnisnya. “Utang semakin membengkak, dan penghasilan tidak sebanding dengan penjualan yang ada,” jelas Rizki.
Rasa curiga tersebut mendorong Rizki untuk melakukan audit keuangan, dan hasilnya pada Februari 2025 mengungkapkan adanya penggelapan serta transaksi fiktif yang dilakukan oleh terlapor. “Hasil audit bulan Februari 2025 membuktikan bahwa memang terjadi penggelapan dan transaksi fiktif yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tutupnya.
Sebagai informasi, Rizki Amelia adalah selebgram yang aktif membagikan aktivitasnya di media sosial, serta telah melebarkan sayap bisnisnya di dunia fesyen hijab.




