JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, telah mengumumkan tiga langkah hukum yang akan diambil untuk menyelesaikan polemik di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Menurut Mahfud, tindakan hukum terhadap Pondok Pesantren Al-Zaytun akan melibatkan tiga langkah, yaitu sanksi administrasi negara, pemerintah daerah, dan kepolisian.
“Langkah pertama akan dilakukan oleh Bareskrim untuk tindakan pidana, sedangkan tindakan hukum administrasi negara akan dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kumham). Sedangkan penanganan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat akan dilakukan oleh aparat vertikal di Pemerintah Jawa Barat, seperti Gubernur, Polda, Kodam, dan lain-lain,” kata Mahfud kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/6/2023).
Mahfud menjelaskan bahwa tindakan hukum pidana akan ditujukan kepada oknum, bukan kepada institusi itu sendiri. Namun, dia tidak memberikan rincian mengenai oknum yang akan diperiksa.
“Banyak laporan dan bukti-bukti digital serta saksi yang menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum, bukan oleh lembaga itu sendiri. Oleh karena itu, oknum di Al-Zaytun akan segera diproses oleh kepolisian. Mereka akan segera dipanggil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud menilai kasus ini dapat menjadi bahan evaluasi dalam pengawasan administrasi negara terhadap lembaga pendidikan.
“Karena Pondok Pesantren Al-Zaytun adalah badan hukum, maka akan dilakukan tindakan dan perbaikan dalam hukum administrasi negara. Pelaksanaannya akan ditata ulang, termasuk pengawasan terhadap kurikulum, pendidikan, dan penggunaan simbol-simbol negara di sana,” tambahnya.