Live Program UHF Digital

Sempat Nyamar Jadi Tukang Topeng Monyet, Dua Penjambret di CFD Sudirman Ditangkap

Dua penjambret yang menjadi perbincangan di Car Free Day Sudirman, Jakarta, telah berhasil ditangkap oleh polisi. Pasca-kejadian, keduanya tidak lagi bisa beraksi tanpa hambatan. Dari foto yang dirilis, tersangka U terlihat mengenakan kaus abu-abu, sedangkan MR mengenakan jaket serupa. U yang mengendarai motor dan MR yang diboncengnya kini menghadapi jeratan hukum.

Kombes Ade Ary Syam Indradi dari Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang dapat menghadirkan hukuman penjara maksimal 9 tahun. MR, yang sempat berusaha melarikan diri dan berpindah-pindah tempat tinggal, akhirnya ditangkap di Jampang Kulon, Sukabumi. Dia juga ditemukan menyamar sebagai tukang topeng monyet sebelum akhirnya diamankan pada dini hari.

“Sindikat pelaku pencurian atau jambret daerah Jakarta ini mengaku tiga kali melakukannya ya di Kwitang, Tanah Abang, yang terakhir di CFD Sudirman,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Sempat Nyamar Jadi Tukang Topeng Monyet, Dua Penjambret di CFD Sudirman Ditangkap
Jambret ketika beraksi (sumber : istimewa)

Diketahui kedua pelaku adalah penganggur. Mereka merupakan sindikat profesional penjambretan yang sudah berulang kali beraksi. Sebelumnya, kedua pelaku menjambret HP seorang pelari di CFD. Wajah pelaku terpotret oleh seorang fotografer yang sedang memotret warga yang berolahraga.

Dalam hasil jepretan, terlihat pelaku menggunakan sepeda motor matik berkelir hitam dengan nopol B-3983-PFB. Pelakunya adalah dua pria berjaket hijau dan merah, dan wajah salah satu pelaku terlihat jelas pada foto yang diambil.

Partner U, pelaku lain dalam aksi tersebut, telah ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk penadah barang hasil kejahatan mereka. Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli barang-barang dari kejahatan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *