JAKARTA – Sengketa kepemilikan 16,4 hektare tanah di Tanjung Bunga, Makassar, kembali memanas. Kasus yang melibatkan PT HK, PT GMTD, dan Mulyono ini menimbulkan sorotan akibat dugaan tumpang tindih sertifikat dan ancaman eksekusi paksa.
Guru Besar Hukum Agraria Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, memberikan tanggapan tegas terkait prosedur hukum dalam sengketa tanah tersebut. Menurutnya, eksekusi yang dilakukan tanpa prosedur pengukuran ulang (konstatering) dapat digugat dan dibatalkan.
“Dalam perspektif hukum agraria, masing-masing pihak punya kekuatan dan kelemahan. Oleh sebab itu harus dilihat dari sisi kepemilikan dan bukti hak atas tanahnya, prosedur eksekusi pengadilan, dan administrasi pertanahan,” ujar Prof. Aarce kepada media, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, apabila eksekusi sudah terlanjur dilakukan namun terdapat cacat prosedur karena tidak dilakukan konstatering, pihak yang dirugikan berhak mengajukan pembatalan.
“Bila eksekusi sudah dilakukan namun terdapat cacat prosedur tanpa konstatering, maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan pembatalan eksekusi ke Pengadilan Negeri sebagai upaya penundaan pelaksanaan,” tegasnya.
Prof. Aarce juga memperingatkan potensi keterlibatan mafia tanah. “Apabila ditemukan bukti pemalsuan dokumen yang dilakukan misalnya oleh mafia tanah, maka bisa dikenakan sanksi melanggar UU Agraria dan KUHP karena terjadi pemalsuan atau penipuan,” katanya.
Selain itu, Prof. Aarce mengusulkan enam langkah konkret untuk mencegah sengketa serupa:
- Melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen hak atas tanah.
- Verifikasi ulang pengukuran dan penguasaan fisik tanah melalui konstatering.
- Koordinasi intensif dengan Kantor BPN setempat dan Kementerian ATR/BPN.
- Menerapkan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel.
- Menjunjung prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak masyarakat atau pemilik sah.
- Memastikan setiap eksekusi dilakukan melalui tahapan yang benar dan tidak cacat hukum.
“Apabila salah satu elemen ini ada yang cacat hukum, maka pihak yang seharusnya terlindungi bisa dirugikan,” tandasnya.
