Kasus perdata terkait pengakuan identitas anak antara selebgram Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali disidangkan. Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 28 Mei 2025, dan dihadiri langsung oleh Lisa bersama kuasa hukumnya. Sementara pihak Ridwan Kamil tidak hadir dalam sidang maupun sesi mediasi.
Sidang kali ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang sempat tertunda karena ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang tanggal 19 Mei lalu. Usai persidangan, proses mediasi pun dilakukan dipimpin hakim mediator Intan Panji Nasarani. Namun, belum tercapai titik temu antara kedua belah pihak.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menegaskan bahwa kehadiran pihak tergugat secara langsung sangat penting demi proses hukum yang adil dan transparan. Ia juga kembali menekankan permintaan dilakukannya tes DNA sebagai langkah pembuktian identitas anak yang dimaksud.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar, menjelaskan bahwa ketidakhadiran principal bisa dibenarkan sesuai aturan hukum acara, selama disertai alasan sah. Ia juga menyebut pihaknya masih menunggu konfirmasi lanjutan dari klien terkait mediasi berikutnya.
Pengadilan Negeri Bandung telah menetapkan jadwal mediasi lanjutan pada 4 Juni 2025. Kehadiran kedua principal diharapkan demi kelancaran dan penyelesaian perkara secara damai.
Laporan tim liputan Garuda TV – Bandung, Jawa Barat.
Caption | Admin: Raihana