Live Program UHF Digital

Sidang PHPU Pilres Rampung, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Paslon Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran sebagai pemengan Presiden dan wakil Presiden pada Pilpres 2024. Penetapan itu dilaksanakan pada Rabu 24 April di Kantor KPU, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua KPU Hasyim Asy’ary menuturkan penetapan ini sebagai tindak lanjut pasca pembacaan sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Maka tahapan berikutnya untuk pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU,” katanya usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Hasyim menambahkan dengan putusan itu, maka Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Nasional tetap berlaku. Hasil pemungutan suara nasional tetap dipakai.

Sebagaimana diketahui, Prabowo-Gibran meraih 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40,9 juta suara (24,9 persen) dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27 juta suara (16,5 persen).

Adapun dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Paslon Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin meminta MK pemungutan suara diulang dan mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden.

Sementara itu, Paslon Capres dan Cawapres nomor 3, Ganjar-Mahfud meminta pemungutan suara diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran.

Kedua paslo itu menuding bahwa ada dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terstruktur, sistematif, dan masif (TSM). Salah satunya ada tuduhan cawe-cawe yang diduga dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses pemilu karena bagi-bagi bantuan sosial (bansos) jelang pemungutan suara.

Tentu saja, tuduhan dan seluruh permohonan kedua paslon itu ditolak oleh MK. hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa seluruh dalil-dalil permohonan Anies dan Ganjar dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *