JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Minggu (21/9/2025), namun hanya tersedia di dua wilayah, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa lokasi pelayanan berada di:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, samping MCD Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Warga yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa dokumen yang diperlukan serta membayar biaya administrasi.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, bukti cek kesehatan, serta hasil tes psikologi.
“Layanan ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C,” tulis TMC Polda Metro Jaya.
Bagi pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, SIM golongan B tidak dilayani melalui SIM Keliling. Perpanjangan dokumen tersebut harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.





