JAKARTA – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta, termasuk layanan SIM Keliling, diliburkan dalam rangka peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro pada Senin pagi (16/2/2026). Dalam informasi itu dijelaskan bahwa operasional sejumlah unit pelayanan SIM dihentikan sementara selama dua hari.
“Hari Senin s.d. Selasa, tanggal 16-17 Februari 2026 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling diliburkan, dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Rabu, tanggal, 18 Februari 2026.”
Dengan demikian, masyarakat yang berencana mengurus perpanjangan maupun penerbitan SIM pada layanan SIM Keliling diminta menyesuaikan jadwalnya.
Layanan akan kembali beroperasi normal setelah masa libur berakhir. Hal ini ditegaskan dalam poin berikutnya, “Hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling dibuka kembali seperti biasa.”
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat periode libur, pihak penyelenggara juga memberikan ketentuan khusus. “Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 16-17 Februari 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 18 Februari 2026 dengan mekanisme perpanjangan.”
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal tersebut agar tidak terlewat dalam melakukan perpanjangan SIM, khususnya bagi pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal yang bertepatan dengan libur Imlek.