JAKARTA – Rencana pembaruan besar terhadap alur rujukan BPJS Kesehatan mulai disiapkan Kementerian Kesehatan sebagai upaya mempersingkat perjalanan pasien menuju layanan spesialis.
Sistem baru ini akan mengarahkan peserta langsung ke rumah sakit sesuai kemampuan pelayanan dan kompetensi medis tanpa harus melewati jenjang fasilitas berlapis seperti sebelumnya.
Perubahan tersebut digagas agar proses rujukan menjadi lebih cepat, efisien, aman bagi pasien, dan tidak lagi menyita waktu hingga berhari-hari.
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan RI, Obrin Parulian, menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan mekanisme rujukan berbasis kemampuan pelayanan agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional mendapatkan akses yang lebih tepat dan terukur.
Selama ini, pasien diwajibkan melewati sistem berjenjang mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, dilanjutkan ke rumah sakit kelas D, lalu B, sebelum akhirnya bisa mencapai rumah sakit kelas A untuk mendapatkan perawatan lengkap.
” Nah inilah yang pemerintah lakukan dalam hal untuk menjamin akses masyarakat yang lebih baik terhadap fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, namun tetap memperhatikan kualitas pelayanannya, dilakukanlah transformasi, salah satunya transformasi sistem rujukan,” ungkap Obrin dalam Temu Media di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menghapus pembagian rumah sakit menjadi RS Umum dan RS Khusus melalui PP Nomor 28 Tahun 2024 sehingga semua rumah sakit kini berada dalam kategori tunggal yang memungkinkan layanan lebih luas sesuai kesiapan masing-masing fasilitas.
” Di sana dilakukan transformasi, dari yang tadinya kita mengenal ada nomenklatur Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus, sekarang dia jadi satu, namanya Rumah Sakit saja, sehingga rumah sakit itu kita berikan kesempatan untuk memberikan pelayanan pada semua bidang dan jenis penyakit,” jelasnya.
Perubahan berikutnya menyasar klasifikasi rumah sakit yang kini ditentukan berdasarkan kapasitas pelayanan, ketersediaan tenaga medis, sarana alat kesehatan, dan kemampuan menangani kasus kompleks, bukan lagi berdasarkan jumlah tempat tidur.
Klasifikasi rumah sakit kini dibagi menjadi Paripurna, Utama, Madya, dan Dasar yang masing-masing menggambarkan kelengkapan layanan dan kesiapan tenaga kesehatan.
Obrin menegaskan bahwa jumlah tempat tidur tidak selalu mencerminkan kompetensi sehingga pembagian baru ini diharapkan mampu menunjukkan kualitas layanan secara nyata di lapangan.
” Karena pengelompokannya, klasifikasinya berdasarkan jumlah tempat tidur, nah ke depan ini sesuai dengan PP 28 Tahun 2024 tadi, rumah sakit itu ditetapkan klasifikasinya berdasarkan kemampuan pelayanannya,” ujarnya.
Dalam sistem berjalan saat ini, proses rujukan sering membutuhkan waktu 5 hari hingga 2 minggu karena pasien harus berpindah dari satu fasilitas ke fasilitas lainnya sebelum akhirnya ditangani rumah sakit dengan peralatan lengkap.
Melalui alur rujukan baru, pasien tetap wajib memulai dari FKTP namun akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki spesialis dan fasilitas sesuai kebutuhan medisnya.
” Contoh misalnya ada sakit jantung, pasiennya punya kasus yang harus operasi bedah jantung terbuka, setelah ke FKTP, akan dirujuk langsung ke RS Utama,” jelas Obrin.
Jika tempat layanan penuh, pasien dapat diarahkan ke RS Paripurna sehingga proses tidak lagi terhambat antrean fasilitas yang tidak memenuhi kompetensi yang dibutuhkan.
Selain itu, pasien yang mengalami kondisi gawat darurat tetap diperbolehkan masuk Unit Gawat Darurat rumah sakit mana pun tanpa menggunakan rujukan.
” Tentu perubahan ini nanti harus diketahui oleh seluruh stakeholder, dan kami sudah melakukan komunikasi, diskusi, menerima masukan, menerima umpan balik dari seluruh stakeholder,” imbuhnya.
Setelah melalui pembahasan selama dua tahun, Kementerian Kesehatan menargetkan sistem rujukan berbasis kompetensi ini mulai diberlakukan pada Januari 2026.
Kemenkes juga telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan menjalankan uji coba integrasi sistem di Bandung, termasuk interoperabilitas layanan antara BPJS, puskesmas, dan Satu Sehat.
” Puskesmas dan 16 rumah sakit di Bandung, kita sudah lakukan piloting,” ujar Obrin menjelaskan mekanisme uji coba tersebut.
Berikut perubahan alur rujukan BPJS Kesehatan:
Pada alur rujukan yang sudah ada dan masih berjalan, dilakukan secara berjenjang, di mana pasien harus melakukan alur berikut:
- Memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
- Dirujuk ke RS kelas D atau C yang terdekat dengan domisili paisien
- Apabila belum tuntas, akan dirujuk ke RS kelas B
- Jika perawatan belum tuntas karena alat kesehatan dan SDM tidak tersedia, pasien baru bisa dirawat di RS kelas A.
Alur rujukan tersebut bisa memakan waktu 5 hari sampai 2 minggu, yang tidak hanya memakan waktu juga memakan biaya bagi pasien.
Belum lagi, terdapat risiko perparahan penyakit.
Selanjutnya, alur rujukan akan diubah sebagai berikut:
- Memeriksakan diri ke FKTP terdekat sesuai domisili yang terdaftar
- Dirujuk ke RS yang sesuai dengan spesialis yang dibutuhkan.***