JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik. Penyidik menetapkan seorang tersangka yang diduga memanipulasi status perkawinan dari “kawin” menjadi “belum kawin” pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang berpotensi merugikan hak-hak sipil korban. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi pada Februari 2025, sementara penangkapan dilakukan baru-baru ini.
Perkara ini bermula dari aduan seorang korban berinisial AC, yang melaporkan dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik milik CVT. Menurut laporan, CVT masih terikat pernikahan dengan AC, namun status pada KTP diubah menjadi “belum kawin”. Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa penyidikan dimulai segera setelah laporan diterima.
“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.
Penyidik menemukan bukti bahwa tersangka meminta bantuan petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengubah data tersebut. Modus ini dilakukan pada 7 September 2021 melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dengan bantuan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial I di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Ia diduga meminta petugas Disdukcapil untuk mengubah status perkawinannya dari ‘kawin’ menjadi ‘belum kawin’, sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tambahnya.
Dampak dari pemalsuan ini dinilai serius. Korban AC disebut mengalami kerugian psikis, termasuk dampak terhadap anak-anak mereka. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier korban, serta mencemarkan nama baik keluarga.
“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelas Brigjen Pol Nurul Azizah.
Dalam proses penyidikan, tim Bareskrim menyita puluhan dokumen sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan. Bukti-bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa perubahan status perkawinan dilakukan secara ilegal.
Puncak penyidikan terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, saat tersangka menjalani pemeriksaan kedua. Penyidik kemudian melakukan penangkapan dan penahanan karena tersangka dinilai tidak kooperatif.
“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” katanya.
Ketidakkooperatifan tersangka, lanjut Nurul Azizah, antara lain tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi dalam perkara ini melibatkan kolaborasi dengan ASN Disdukcapil Alor. Perubahan data terdeteksi dalam sistem SIAK dan didukung oleh barang bukti yang telah disita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman mencapai tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
Kasus pemalsuan akta autentik seperti ini dinilai semakin rawan di era digital, ketika data kependudukan rentan dimanipulasi. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku demi menjaga integritas dokumen negara dan melindungi hak-hak warga. Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat.
