JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengumpulan Uang atau Barang dan Undian Gratis Berhadiah (SIM PUB-UGB) yang dirancang untuk mempermudah pengurusan izin bagi lembaga maupun masyarakat umum.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan, “Dengan aplikasi baru ini, kami ingin memberikan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan dalam mengurus perizinan untuk kegiatan PUB dan UGB. Perlu saya sampaikan, yang mengajukan izin harus merupakan badan hukum, baik yayasan maupun lembaga lainnya,” ujarnya di Gedung Kemensos, Jakarta, Jumat, seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, lembaga yang mengajukan izin tersebut wajib berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Untuk PUB, lembaga yang bersangkutan juga diwajibkan untuk melaporkan kegiatan tersebut setiap tiga bulan sekali.
Saifullah menambahkan, untuk donasi dengan nilai di atas Rp500 juta, lembaga harus melibatkan akuntan publik. Sementara itu, untuk nilai donasi di bawah Rp500 juta, audit internal sudah cukup.
Mengenai undian gratis berhadiah, Mensos mengungkapkan bahwa setelah izin diterbitkan, penyelenggara diwajibkan menyetorkan 10 persen dari hadiah yang diberikan ke Kemensos, baik berupa uang atau barang, tergantung pada jenis kegiatan yang diselenggarakan.
“10 persen dari hadiah yang diberikan ini digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian,” jelasnya.
Saifullah menjelaskan, dana tersebut akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti penyediaan air bersih, perbaikan rumah tidak layak huni, pembangunan jalan, atau pengadaan peralatan pertanian, berdasarkan kebutuhan yang diajukan oleh masyarakat.
Namun, ia menekankan bahwa ada prosedur yang harus ditempuh oleh masyarakat untuk mengajukan bantuan, yang diikuti dengan proses asesmen, sebelum disetujui.
“Uang yang terkumpul sepenuhnya akan disalurkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.
Menteri Sosial juga mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap peraturan terkait PUB dan UGB agar masyarakat dapat mengambil manfaat dari program tersebut. “Masih banyak yang belum memahami aturan ini, padahal jika dilaksanakan dengan baik, manfaatnya akan dirasakan oleh mereka yang berhak menerima bantuan,” tambahnya.




