Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menonaktifkan seorang pegawainya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor crude palm oil (CPO). Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp14,3 triliun.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa pegawai berinisial LBH telah dicopot dari seluruh jabatannya melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tertanggal 8 Januari 2026.
“Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin,” ujar Febri dalam keterangan resmi, Rabu (11/2/2026).
Modus Manipulasi Kode HS
LBH sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan serta Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga memanipulasi kode HS (Harmonized System) dalam dokumen ekspor.
CPO dengan kadar asam tinggi dilaporkan sebagai palm oil mill effluent (POME) atau limbah sawit menggunakan HS Code 2306, yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat. Dengan skema ini, CPO dapat diekspor seolah-olah bukan komoditas utama yang dikenai kewajiban tertentu.
Akibat manipulasi tersebut, eksportir diduga menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, serta Pungutan Ekspor Sawit.
Kerugian Negara Belasan Triliun
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini berkisar antara Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun. Dugaan penyimpangan berlangsung selama periode 2022 hingga 2024.
Selain satu pejabat Kemenperin, sepuluh tersangka lainnya berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta pihak swasta. Penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat guna melancarkan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Komitmen Perbaikan Tata Kelola
Kemenperin menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Febri menyatakan kementerian siap memberikan dukungan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga disebut akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah celah penyimpangan serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan serius di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sektor sawit — komoditas strategis yang menjadi salah satu penopang utama devisa negara.
