JAKARTA – Pada 1958, keluarga dan Yayasan Wage Rudolf Supratman menerima royalti lagu kebangsaan “Indonesia Raya” secara langsung dari Presiden Soekarno. Royalti tersebut diberikan kepada keempat kakak WR Supratman, yakni Roekiyem Soepratijah, Roekinah Soepratirah, Ngadini Soepratini, dan Sarah, masing-masing sebesar Rp250.000.
“Kalau menurut informasi dari pemerintah dulu, memang pernah ada royalti yang diberikan kepada keempat kakak-kakaknya langsung sekitar tahun 1958,” ungkap Indraputra, Humas Yayasan Wage Rudolf Supratman, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).
Namun, setelah pemberian itu, keluarga WR Supratman tidak pernah lagi menerima ataupun menuntut royalti atas lagu “Indonesia Raya”. Lagu tersebut kini menjadi milik bangsa yang bebas dinyanyikan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa ada kewajiban membayar royalti.
“Untuk selebihnya tidak bisa lagi karena lagu Indonesia Raya sudah menjadi lagu milik bangsa, tidak boleh ditarik royalti atau apa pun karena siapa pun boleh menyanyikan,” ujar Indraputra.
Selain itu, apresiasi juga pernah datang dari Bank Indonesia ketika wajah WR Supratman menjadi gambar pada uang pecahan Rp50.000. Meski demikian, sesuai amanah dari Roekiyem Soepratijah, pihak keluarga tidak menerima uang tunai melainkan meminta pemugaran makam dan museum WR Supratman di Surabaya.
