Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencabut program Pembebasan Bersyarat (PB) bagi terpidana kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap santriwati di Jombang, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.
Surat Keputusan (SK) pencabutan hak integrasi bagi anak kiai asal Jombang tersebut diterbitkan usai gelombang sorotan publik atas vonis serta pemberian bebas bersyarat yang diterimanya sejak 15 Agustus lalu.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Fathorrosi, mengonfirmasi bahwa dokumen pencabutan hak bebas bersyarat dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur telah diterima institusinya.
“Terkait SK pencabutan klien Bapas Malang atas nama Subechi sudah kami terima melalui Kanwil Ditjenpas Jatim pada Selasa, 6 Oktober 2026,” ujar Fathorrosi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
Diserahkan Secara Persuasif Saat Wajib Lapor
Fathorrosi menjelaskan, penyerahan berkas pencabutan pembebasan bersyarat dijadwalkan bertepatan dengan agenda wajib lapor bulanan yang harus dijalani Mas Bechi di Kantor Bapas Kelas I Malang.
“Hari ini yang bersangkutan melakukan wajib lapor. Sekaligus disampaikan SK pencabutan tersebut secara persuasif,” tambahnya.
Sebelumnya, pemberian bebas bersyarat terhadap Bechi menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat dan akademisi. Pihak Bapas Kelas I Malang dan Lapas Kelas I Malang sempat berdalih bahwa pembebasan bersyarat tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, mengingat terpidana telah menjalani dua pertiga dari total masa hukuman 7 tahun penjara serta dinilai berkelakuan baik selama masa pembinaan.
Namun, dengan diterbitkannya SK pencabutan dari Kemenimipas, terpidana kasus kekerasan seksual ini dipastikan harus kembali menjalani sisa masa pidananya di dalam lembaga pemasyarakatan.