Live Program UHF Digital

SYL Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku merasa didzalmi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut dirinya selama 12 tahun penjara. SYL

“Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, namun saya merasa dizalimi karena dituduh melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak pernah saya lakukan,” katanya saat menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

SYL yang juga Eks Menteri Pertanian itu menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan seperti yang disangkakan oleh jaksa. SYL berharap majelis hakim dapat melihat bahwa ia tidak bersalah.

“Rekam jejak kehidupan pribadi dan pengabdian saya kepada negara selama puluhan tahun menunjukkan bahwa saya selalu bertindak dengan niat tulus dan itikad baik. Saya tidak pernah memiliki niat atau perilaku koruptif,”terangnya.

SYL memohon agar majelis hakim dapat menentukan putusannya dengan adil. “Permohonan saya adalah agar Yang Mulia Majelis Hakim diberi kekuatan oleh Allah SWT untuk menegakkan keadilan dengan menjatuhkan putusan bebas, atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Syahrul Yasin Limpo.

JPU menilai SYL dianggap terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.

Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024 siang.

Selain itu, JPU juga meminta agar SYL dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu, yang harus dibayarkan maksimal 1 bulan setelah putusan inkrah.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *