Lima perusahaan tambang di Sumatera Barat disegel Kementerian Lingkungan Hidup setelah aktivitas operasional mereka dinilai menjadi pemicu utama banjir parah yang melanda wilayah tersebut. Aktivitas pertambangan di kawasan elevasi tinggi itu disebut menyebabkan sedimentasi berat yang bermuara ke Sungai Batang Kuranji, memperparah risiko luapan air saat hujan deras.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, penyegelan merupakan langkah awal menuju evaluasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan-perusahaan yang diduga kuat mengorbankan lingkungan dan keselamatan warga.
“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk mengevaluasi total operasional perusahaan yang diduga kuat memicu banjir,” ujar Hanif, Sabtu (20/12/2025).
Tindakan tegas tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH setelah ditemukan bukti kuat bahwa kegiatan pertambangan di kawasan hulu telah memicu sedimentasi masif. Endapan lumpur yang tak terkendali mempercepat pendangkalan sungai dan menjadi faktor utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.
Hanif menegaskan, tidak ada ruang kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat. Seluruh proses evaluasi, lanjutnya, akan dilakukan secara transparan demi menjamin keadilan bagi warga terdampak.
“Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral yang harus dibayar mahal jika dilanggar,” tegasnya.
Daftar Perusahaan yang Disegel
Berdasarkan data resmi KLH, lima perusahaan yang dihentikan paksa operasionalnya meliputi:
-
PT Parambahan Jaya Abadi
-
PT Dian Darell Perdana
-
CV Lita Bakti Utama
-
CV Jumaidi
-
PT Solid Berkah Ilahi
Hasil pengawasan lapangan mengungkap pelanggaran serius, mulai dari ketiadaan sistem drainase, pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, hingga aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 500 meter dari permukiman warga tanpa pengelolaan dampak yang memadai.
Kelalaian dalam mengendalikan erosi dan aliran air permukaan (run-off) disebut secara langsung mempercepat pendangkalan sungai—faktor krusial yang memperbesar risiko banjir bandang.
Hanif memastikan KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan terus memperketat pengawasan di kawasan hulu. Ia menegaskan, korporasi tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai korban demi mengejar keuntungan.
“Ini adalah pesan keras. Lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akarnya demi memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman,” pungkas Hanif.