JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menggeledah sebuah mobil Toyota Vellfire bernomor polisi B 1990 KZM milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di sela penggeledahan kediamannya di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (7/1).
Sebuah mobil hitam yang terparkir di halaman rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa oleh tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua penyidik tampak memeriksa bagian dalam mobil, sementara satu lainnya memeriksa bagian luar kendaraan.
Penggeledahan tersebut dijaga ketat oleh sekitar 11 anggota polisi yang berada di halaman rumah Hasto. Selain itu, delapan mobil yang diduga milik tim penyidik KPK dan kepolisian juga terlihat terparkir di sekitar lokasi.
Menurut keterangan seorang anggota polisi yang berjaga, penggeledahan oleh tim penyidik KPK di rumah Hasto dimulai sekitar pukul 14.45 WIB.
Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku, yang hingga kini berstatus buron.
Harun Masiku disebut hanya memperoleh 5.878 suara, jauh di bawah caleg PDIP Riezky Aprillia yang meraih 44.402 suara. Namun, Hasto diduga mengupayakan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Upaya Hasto mencakup pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019, penandatanganan surat permohonan pelaksanaan putusan uji materi pada 5 Agustus 2019, serta permintaan fatwa ke MA setelah KPU menolak melaksanakan putusan tersebut.
Selain itu, Hasto diduga berusaha memaksa Riezky Aprillia mengundurkan diri, termasuk mengirim kader PDIP Saeful Bahri ke Singapura untuk membujuk Riezky.
Namun, semua upaya itu gagal, sehingga suap dilakukan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP yang juga Komisioner KPU.
“Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” sebut Ketua KPK Setyo Budianto.
Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku pada awal 2020 dengan meminta Harun merendam ponsel dan melarikan diri. Hasto bahkan memerintahkan staf PDIP, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel terkait kasus tersebut.
Hasto telah dipanggil KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (6/1), namun meminta penjadwalan ulang hingga setelah peringatan HUT PDIP pada 10 Januari mendatang.