KOTAMOBAGU – Polisi menangkap para pelaku tambang ilegal Kotamobagu, Sulawesi Utara, dan menyita enam unit alat berat dari lokasi tambang liar.
Jaringan yang membekingi aktivitas ilegal ini tengah diburu, dengan proses hukum kini berjalan intensif.
Operasi pemberantasan tambang ilegal kembali menunjukkan taringnya. Kepolisian Resor Kotamobagu sukses menggerebek lokasi penambangan liar dan menangkap sejumlah pelaku yang beraksi tanpa izin resmi.
Tindakan ini menjadi respons cepat atas laporan dari KUD Perintis, koperasi pemilik izin sah yang selama ini merasa dirugikan oleh aktivitas ilegal tersebut.
“Iya benar, anggota di lapangan sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tegas Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto dalam pernyataan resminya, Selasa (24/6).
Dalam penindakan itu, petugas juga mengamankan enam alat berat yang kini telah diamankan sebagai barang bukti dengan dipasangi garis polisi.
Kepolisian Dalami Bekingan Tambang Liar
Setelah para pelaku diamankan dan ditahan di Mapolres Kotamobagu, fokus penyelidikan kini diperluas ke pihak-pihak yang diduga menjadi beking atau pemberi perlindungan terhadap operasi ilegal tersebut.
Kepolisian telah mengantongi sejumlah nama yang diyakini menjadi bagian dari jaringan yang mendukung logistik dan keamanan bagi pelaku tambang ilegal.
Polda Sulawesi Utara turun tangan melakukan pendalaman lebih lanjut, dengan sasaran utama mengurai keterlibatan aktor-aktor kuat yang diduga berada di balik kegiatan ini.
Penegakan hukum yang dilakukan diharapkan tak hanya menyentuh pelaku lapangan, tetapi juga dalang di balik layar.
KUD Perintis Apresiasi Aksi Tegas Kepolisian
Sarwo Edi Lewier, Kepala Teknik Tambang KUD Perintis, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat kepolisian yang dinilai berpihak pada penegakan hukum.
Ia menyebutkan bahwa penertiban ini menjadi bukti hadirnya negara dalam menjaga keadilan di sektor pertambangan.
“Penertiban ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam menegakkan keadilan di sektor pertambangan,” tegas Sarwo.
Sarwo menambahkan, aktivitas penambangan ilegal bukan hanya merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, tapi juga mengakibatkan kerugian negara karena hilangnya potensi penerimaan dari pajak dan royalti.
Karena itu, ia menegaskan bahwa KUD Perintis akan terus menjalankan kegiatan tambang secara legal, transparan, dan berkelanjutan.
Dorongan Hukum Transparan dan Tuntas
KUD Perintis menekankan pentingnya proses hukum berjalan secara terbuka, adil, dan menyeluruh. Menurut Sarwo, tindakan hukum harus memberikan efek jera, terutama kepada pihak-pihak yang merasa kebal hukum selama ini.
“Dalam waktu dekat, KUD juga akan menyampaikan laporan lanjutan dan meminta pendampingan dari lembaga-lembaga hukum lainnya untuk memastikan perlindungan terhadap pemegang izin sah,” jelas Sarwo.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk melindungi investasi legal sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan bebas dari intervensi ilegal.***