JAKARTA – Bulan Ramadan selalu identik dengan pelaksanaan salat tarawih usai salat Isya. Bagi perempuan Muslimah, muncul pertimbangan tersendiri mengenai lokasi pelaksanaannya—apakah lebih utama dikerjakan di rumah atau di masjid.
Dalam ajaran Islam, kedua pilihan tersebut sama-sama diperbolehkan. Namun, terdapat penekanan bahwa salat bagi perempuan lebih utama dilakukan di rumah demi menjaga kenyamanan dan kehormatan. Meski demikian, kesempatan untuk melaksanakan tarawih berjemaah di masjid tetap terbuka selama kondisi dan situasi mendukung.
Mengutip NU Online, Wahbah Zuhaili dalam kitab Al-Fiqahul Islami wa Adillatuh menjelaskan bahwa hukum salat tarawih adalah sunnah kifayah. Artinya, ibadah ini berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika ditinggalkan.
Dasar anjuran tersebut merujuk pada hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ فَيَقُولُ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya:
“Dari Abi Hurairah radliyallahu ‘anh Rasulullah gemar menghidupkan bulan Ramadan dengan anjuran yang tidak keras. Beliau berkata: ‘Barangsiapa yang melakukan ibadah (salat tarawih) pada bulan Ramadan hanya karena iman dan mengharapkan ridha dari Allah, maka baginya diampuni dosa-dosanya yang telah lewat.” (HR Muslim).
Hukum Salat Tarawih Sendiri di Rumah
Secara umum, salat tarawih lebih utama dilaksanakan secara berjemaah di masjid. Namun, dalam kondisi tertentu, ibadah ini juga sah dan diperbolehkan jika dikerjakan sendiri (munfarid) di rumah.
Hal ini berdasarkan hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ ثُمَّ صَلَّى مِنْ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنْ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوْ الرَّابِعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ (رواه البخاري ومسلم)
Artinya:
“Dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin radliyallahu ‘anha, sesungguhnya Rasulullah pada suatu malam salat di masjid, lalu banyak orang salat mengikuti beliau. Pada hari ketiga atau keempat, jemaah sudah berkumpul (menunggu Nabi) tapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam justru tidak keluar menemui mereka. Pagi harinya beliau bersabda, ‘Sunguh aku lihat apa yang kalian perbuat tadi malam. Tapi aku tidak datang ke masjid karena aku takut sekali bila salat ini diwajibkan pada kalian.’ Sayyidah ‘Aisyah berkata, ‘Hal itu terjadi pada bulan Ramadan’.” (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menegaskan bahwa tarawih bukanlah ibadah wajib, sehingga pelaksanaannya di rumah tetap sah dan bernilai ibadah.
Alasan Diperbolehkannya Tarawih di Rumah
Terdapat sejumlah kondisi yang membolehkan seseorang menunaikan tarawih secara mandiri di rumah, antara lain:
- Uzur atau berhalangan, seperti sakit, kelelahan, pekerjaan, atau kebutuhan mendesak.
- Kemudahan dalam beribadah, karena Islam memberikan keringanan sesuai kemampuan umatnya.
- Penyesuaian kondisi individu, selama salat tetap dilaksanakan dengan baik dan khusyuk.
Tata Cara Salat Tarawih Sendiri
Jumlah rakaat tarawih dapat dikerjakan 8, 20, atau 36 rakaat. Jika dilaksanakan 11 rakaat, maka terdiri atas 8 rakaat tarawih dan 3 rakaat witir.
Berikut tata caranya:
- Melafalkan niat salat tarawih
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ لِلهِ تَعَالَى
“Ushalli sunatal witri tsalatsa raka’atin mustaqbilal qiblati imaamal lillahi ta’ala”
- Takbiratul ihram
- Membaca Al-Fatihah
- Membaca surat pendek
- Ruku’
- I’tidal
- Sujud
- Duduk di antara dua sujud
- Sujud kedua
- Tahiyat
- Salam
- Membaca istighfar dan doa
- Menutup dengan salat witir 3 rakaat
Keutamaan Tarawih Berjemaah
Walau boleh dilakukan sendiri, tarawih berjemaah memiliki sejumlah keutamaan, di antaranya:
- Pahala lebih besar, sebagaimana keutamaan salat berjemaah yang disebut 27 kali lipat.
- Mendapat tambahan ilmu melalui tausiyah atau ceramah.
- Menumbuhkan kecintaan terhadap masjid, termasuk bagi anak-anak.
- Berpeluang memperoleh ampunan dosa.
- Mengharap keberkahan dan kelapangan rezeki.
Hukum Tarawih di Masjid bagi Perempuan
Melalui akun Instagram resminya, Syafiq Riza Basalamah menjelaskan bahwa perempuan dianjurkan melaksanakan salat, baik wajib maupun tarawih, di rumah. Hal ini merujuk pada keterangan bahwa sebaik-baik tempat salat bagi perempuan adalah di rumahnya.
Ia menuturkan bahwa salat perempuan pada dasarnya tidak disyariatkan untuk dilakukan berjemaah di masjid sebagaimana laki-laki. Salat di rumah dinilai lebih menjaga kekhusyukan serta memungkinkan durasi ibadah yang lebih panjang dan tenang.
Namun demikian, apabila pelaksanaan salat di rumah justru membuat kurang khusyuk atau dilakukan dengan tergesa-gesa sehingga terlalu singkat, maka perempuan diperbolehkan menunaikannya di masjid. Dengan demikian, pilihan tempat salat dapat disesuaikan dengan kondisi yang paling mendukung kekhusyukan dan kualitas ibadah.